Satpol PP Tertibkan PKL Jalan Surabaya di Depan UM, Pedagang Tinggalkan Lokasi
Suasana Jalan Surabaya di depan kampus Universitas Negeri Malang yang bersih dari pedagang kaki lima, Selasa (8/9/2026). (Foto: Yusuf Waishol)

Satpol PP Tertibkan PKL Jalan Surabaya di Depan UM, Pedagang Tinggalkan Lokasi

Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban PKL di Jalan Surabaya, kawasan sekitar Universitas Negeri Malang.

,Selasa 8 September 2026, 11:56 WIB
966
T
TIMES Magang 2025

MALANGPetugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Surabaya, kawasan sekitar Universitas Negeri Malang (UM), Selasa (8/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya sterilisasi kawasan jalan dari aktivitas perdagangan yang dinilai melanggar ketentuan ketertiban umum.

Pantauan di lokasi menunjukkan para pedagang mulai mengemasi barang dagangan dan membongkar lapak masing-masing dengan pengawasan petugas Satpol PP. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengerahkan dua unit kendaraan dinas untuk mendukung proses penertiban.

Satu per satu pedagang meninggalkan lokasi setelah merapikan lapaknya. Pedagang terakhir yang meninggalkan Jalan Surabaya adalah gerai ayam goreng milik Pak Tawi.

Setelah pedagang terakhir pergi, kawasan Jalan Surabaya terpantau telah steril dari aktivitas PKL pada pukul 10.45 WIB.

Penertiban Berdasarkan Aturan Ketertiban Umum

Keberadaan PKL di Jalan Surabaya selama ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Dalam aturan tersebut, sejumlah kawasan seperti badan jalan dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan sebagai lokasi aktivitas berdagang karena dapat mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan lingkungan.

Jalan Surabaya menjadi salah satu lokasi yang ramai dimanfaatkan PKL karena berada di kawasan strategis, tepatnya dekat dengan Universitas Negeri Malang yang memiliki aktivitas mahasiswa dan masyarakat cukup tinggi.

Namun, aktivitas perdagangan di badan jalan tersebut juga kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Malang terkait tindak lanjut setelah penertiban, termasuk kemungkinan relokasi bagi para pedagang yang terdampak. (*)

Pewarta: Yusuf Waishol

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:TIMES Magang 2025
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto