Somasi Kedua Tak Dijawab, Kontraktor di Malang Akhirnya Polisikan Pengembang
MALANG – Sengketa proyek pembangunan Wangsakarta Resort & Living Space milik pengembang Primaland memasuki babak hukum. Dua kali somasi yang disebut tak mendapat jawaban berujung pada pengaduan ke kepolisian.
Kontraktor proyek, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya Yayan Riyanto, resmi mengadukan pihak pengembang Wangsakarta ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada Jumat (4/9/2026). Pihak yang diadukan yakni Direktur Utama dan Head of Quality Control Primaland, yang disebut sebagai pihak pimpinan sekaligus penandatangan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Iwan.
Yayan mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya kecewa lantaran dua somasi yang dilayangkan untuk meminta penyelesaian kewajiban pembayaran tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Pengaduan ini berawal dari kekecewaan kami karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru melayangkan surat kepada klien saya untuk meminta bertemu dan kemudian mengirimkan surat tagihan sebesar Rp1,7 miliar,” ujar Yayan saat ditemui, Selasa (8/9/2026).
Menurut Yayan, terdapat persoalan yang dinilai janggal dalam hubungan kontraktual tersebut. Di satu sisi, pihak kontraktor menagih pembayaran sekitar Rp1,304 miliar atas pekerjaan yang telah dilaksanakan menggunakan dana mandiri. Namun di sisi lain, pengembang justru mengklaim kontraktor menimbulkan kerugian hingga Rp1,7 miliar.
Ia merinci, nilai Rp1,304 miliar yang ditagihkan Iwan terdiri atas biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah berada di lokasi proyek, serta retensi dari sejumlah unit yang telah diselesaikan.
Proyek tersebut berada di kawasan Wangsakarta, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tidak dijawab. Malah mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer Rp1,7 miliar. Bangunan itu didirikan dari awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” tegasnya.
Yayan menilai persoalan tersebut tidak sekadar sengketa pembayaran biasa. Ia menduga terdapat rangkaian tindakan yang merugikan kliennya setelah kontrak kerja Iwan dihentikan di tengah pelaksanaan proyek.
Menurutnya, setelah kontrak diputus, pekerjaan yang sebelumnya ditangani Iwan kemudian dilanjutkan oleh kontraktor lain. Namun, biaya pekerjaan lanjutan tersebut disebut kemudian dibebankan kepada kliennya.
“Setelah diputus sepihak, pekerjaan dilanjutkan kontraktor lain, lalu biayanya dibebankan ke Pak Iwan. Ini kami nilai sebagai akal-akalan dan perbuatan curang,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti klausul penyelesaian sengketa dalam perjanjian kerja yang mengarahkan sengketa dengan nilai tertentu ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya.
Menurut Yayan, mekanisme tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi kontraktor ketika memperjuangkan hak pembayaran.
“Jangan sampai klausul dalam kontrak justru menjadi instrumen untuk menyulitkan pihak yang menagih haknya,” katanya.
Atas persoalan tersebut, pihak Iwan mengadukan Primaland dengan sangkaan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang/penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Di sisi lain, Legal Corporate Primaland, Agung Muji Restiyono, sebelumnya membantah anggapan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor dilakukan secara sepihak.
Agung menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah manajemen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan tetap mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.
Menurutnya, setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.
Namun, hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan atas pengaduan yang dilayangkan Iwan ke Polres Malang meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini memasuki ranah hukum. Persoalan pembayaran pekerjaan, pemutusan kontrak, hingga klaim kerugian antara kedua pihak selanjutnya akan diuji melalui proses penanganan aparat penegak hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.