https://tangsel.times.co.id/
Berita

Keterangan Saksi PT Position Tak Konsisten, Hakim PN Jakpus: Patut Diduga

Rabu, 17 September 2025 - 22:00
Keterangan Saksi PT Position Tak Konsisten, Hakim PN Jakpus: Patut Diduga Suasana Saat hakim meminta keterangan saksi PT Position.

TIMES TANGSEL, JAKARTA – Inkonsistensi keterangan saksi dari PT Position kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemasangan patok ilegal di area tambang PT Weda Karya Mineral (WKM).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025), memperlihatkan adanya perbedaan mencolok antara kesaksian di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kesaksiannya, Ilham memaparkan peristiwa pemalangan jalan yang terjadi pada 19 Maret 2024 sekitar pukul 11.30 WIT. Menurutnya, jalan sepanjang 10–15 meter yang dipalang itu menghalangi aktivitas alat berat milik PT Position untuk menuju lokasi pekerjaan. 

“Saat turun ke lapangan, jalan sudah terhalang. Pemalangan baru dibuka pada 14 April 2024,” ungkap Ilham di depan majelis hakim.

Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya berdasarkan pengamatan pribadi. Ilham mengaku sebagian informasi diperoleh dari rekan-rekannya di lapangan. Kondisi ini membuat kesaksian terasa rapuh. 

Ia juga menyebut sejak Oktober 2024 PT Position melakukan peningkatan jalan yang sebagian masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, langsung menyoroti keterangan saksi yang dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Saudara saksi, dalam BAP Anda menyampaikan hal berbeda dari keterangan hari ini. Bagaimana bisa terjadi perubahan?” tanyanya. 

Sonoto berulang kali mengingatkan bahwa kesaksian yang berubah-ubah di bawah sumpah bisa berimplikasi hukum serius. 

“Kesaksian saudara menentukan arah perkara ini. Jika berubah-ubah, patut diduga ada sesuatu yang ditutupi,” jelasnya.

Inkonsistensi tersebut dianggap menyangkut pokok perkara, bukan sekadar detail kecil. Sepanjang pemeriksaan, Ilham tampak gugup dan berputar-putar dalam menjawab pertanyaan baik dari hakim maupun kuasa hukum PT WKM. 

Situasi itu membuat majelis hakim memutuskan melakukan skorsing terhadap pemeriksaan saksi pertama.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sintinjak, ikut menyoroti aktivitas PT Position. Ia menilai kegiatan pembukaan jalan yang lebarnya mencapai 80–100 meter telah melampaui batas ketentuan regulasi maksimal 40 meter. 

“Kegiatan itu sudah menyerupai penambangan ilegal,” tegas Rolas.

Pantauan TIMES Indonesia, inkonsistensi keterangan saksi dari PT Position menjadi perbincangan hangat di ruang sidang. Publik menilai kesaksian yang tidak konsisten justru menimbulkan tanda tanya: apakah ada upaya mengaburkan fakta, atau saksi berada dalam tekanan tertentu.

Sidang perkara ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Namun, catatan merah telah melekat pada saksi PT Position yang dinilai tidak solid dalam memberikan keterangan. 

Kondisi ini dipastikan menjadi pertimbangan penting majelis hakim dalam menilai pembuktian perkara pidana yang menjerat dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel, sebagai terdakwa.(*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tangsel just now

Welcome to TIMES Tangsel

TIMES Tangsel is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.