TIMES TANGSEL, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 24 penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di atas 5 persen per November 2025 yang didominasi oleh segmen produktif.
“Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Untuk diketahui, total outstanding pembiayaan pindar per November 2025 mencapai Rp94,85 triliun atau tumbuh 25,45 persen year on year (yoy), meningkat dari bulan sebelumnya yang tumbuh 23,86 persen yoy.
Sementara TWP90 secara industri berada di posisi 4,33 persen per November 2025, memburuk dibanding bulan sebelumnya yang berada di angka 2,76 persen.
Agusman menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaan penyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.
Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, jelas dia, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.
Pada aspek tingkat kepatuhan lainnya, OJK mencatat terdapat sembilan penyelenggara pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per November 2025.
Penyelenggara pindar tersebut terus didorong untuk melakukan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari strategic investor, dan/atau upaya merger.
“Opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen,” kata Agusman.
Terkait sumber pendanaan, OJK mencatat bahwa sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan dengan nilai sekitar Rp60,79 triliun atau 64,10 persen dari total outstanding pendanaan pindar. Sedangkan pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun (5,46 persen).
“Kedua sumber pendanaan tersebut hingga saat ini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar,” jelasnya
Ke depan, imbuh Agusman, prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.
Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender telah dibedakan antara lender profesional dan non-profesional. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kredit Macet Naik, OJK Soroti 24 Pindar Berisiko dan Dorong Konsolidasi
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |