TIMES TANGSEL, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapannya untuk membeli emas yang berasal dari aktivitas tambang rakyat, dengan syarat utama kegiatan penambangan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dan dilaksanakan secara baik.
“Antam pada dasarnya siap untuk menjadi offtaker (pembeli), selama itu (tambang rakyat) legal,” jelas Direktur Utama Antam Achmad Ardianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, yang membidangi BUMN, di Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Namun demikian, Ardianto mengungkapkan kenyataan di lapangan di mana sebagian besar kegiatan tambang rakyat belum dapat dikategorikan legal. Hal ini disebabkan karena aktivitas mereka seringkali tidak berbasis pada WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) ataupun IPR (Izin Pertambangan Rakyat). WPR sendiri merupakan kawasan yang ditetapkan pemerintah khusus untuk pertambangan skala kecil, sementara IPR adalah perizinan yang diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk melakukan penambangan di dalam WPR.
“Tetapi, fakta menunjukkan bahwa masyarakat menambang emas untuk kehidupannya,” tutur Ardianto.
Selain persoalan hukum, Ardianto juga menyoroti kekhawatiran dari pemerintah daerah mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan rakyat yang masif.
“Begitu masifnya orang-orang yang perlu mendapatkan penghasilan dari menambang emas secara individu maupun korporasi, tapi di sisi lain pemda ketakutan dengan dampak lingkungannya,” ucap Ardianto.
Kompleksitas permasalahan ini menjadi tantangan tersendiri, sehingga Antam saat ini aktif mencari formula atau skema yang paling tepat untuk mengakomodir kepentingan semua pihak.
Ardianto menyebutkan bahwa BUMN ini telah membantu beberapa pemerintah provinsi dalam memastikan pelaksanaan tambang rakyat yang baik, antara lain dengan membantu merancang konsep hingga membuat proyek percontohan.
“Harapannya, kalau ini berhasil, ini bisa dilakukan. Komisi VI juga mungkin bisa dibuat bahwa WPR-WPR yang ada selama ini ada bisa dikuatkan pelaksanaannya. Dipastikan bahwa Antam juga siap menjadi offtaker-nya,” pungkas Ardianto.
Sebelumnya, Ardianto mengungkapkan bahwa tambang emas Antam di Pongkor, Jawa Barat, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun. Sementara itu, realisasi penjualan emas Antam pada tahun 2024 mencapai 43 ton. Untuk tahun ini, perusahaan menargetkan penjualan emas sebesar 45 ton.
Kesenjangan antara produksi dan permintaan ini menyebabkan Antam perlu mengimpor emas sekitar 30 ton dari negara seperti Singapura dan Australia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Antam Siap Beli Emas Tambang Rakyat dengan Syarat Legalitas Terpenuhi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |