TIMES TANGSEL, JAKARTA – Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi menjadi Undang-Undang (UU).
Persetujuan itu diketok langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025), setelah mendapat jawaban setuju dari para anggota dewan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pengesahan UU ini merupakan wujud komitmen negara dalam memperkuat penegakan hukum lintas negara. “Pelaksanaan penegakan hukum lintas negara adalah kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Menurutnya, kerja sama internasional di bidang hukum pidana, termasuk ekstradisi, adalah instrumen penting agar pelaku tindak pidana tidak bisa berlindung di luar yurisdiksi nasional. Dengan adanya perjanjian khusus, Indonesia dan Rusia kini terikat kewajiban hukum yang lebih kuat dibanding sebelumnya, yang hanya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan berbagai konvensi internasional.
“Potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara,” kata Supratman.
Perjanjian ini sekaligus menjadi perjanjian ekstradisi pertama Indonesia dengan negara di kawasan Eropa, serta melengkapi UU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengesahan Perjanjian RI–Rusia mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
Supratman menyebut sejumlah poin yang diperkuat melalui UU ini, antara lain kepastian hukum atas kewajiban ekstradisi, penguatan kerja sama penegakan hukum pidana, khususnya korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.
“Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi,” tegas Supratman. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Sahkan UU Ekstradisi Indonesia–Rusia, Perkuat Penegakan Hukum Lintas Negara
Pewarta | : Rochmat Shobirin |
Editor | : Imadudin Muhammad |