TIMES TANGSEL, JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, telah menerbitkan aturan penempatan akomodasi atau hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU No 214 tahun 2024 tentang Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah 1445 H/2024 M, terbit pada 2 Mei 2024.
"Penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah berada pada wilayah Markaziyah Syamaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah. Penempatan mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia 1445 H/2024 M," terang Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Menurut Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, penempatan akomodasi jemaah haji Indonesia di Madinah meliputi wilayah Markaziyah Syamaliyah, Markaziyah Gharbiyah, dan Markaziyah Janubiyah, mengacu pada jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.
Di Makkah, penempatan jemaah haji Indonesia terbagi dalam lima wilayah, yaitu: Syisyah, Raudhah, Jarwal, Misfalah, dan Rey Bakhsy. Berikut adalah daftar sebaran wilayah penempatan hotel jemaah haji Indonesia di Makkah dan Madinah:
A. Syisyah:
- Embarkasi Makassar/UPG
- Embarkasi Batam/BTH
- Jakarta (Pondok Gede)/JKG
- Padang/PDG
- Medan/KNO
- Solo/SOC
- Surabaya/SUB
B. Raudhah:
- Solo/SOC
- Makassar/UPG
- Jakarta (Pondok Gede)/JKG
C. Jarwal:
- Jakarta (Bekasi)/JKS
- Kertajati/KJT
- Banjarmasin/BDJ
- Palembang/PLM
- Solo/SOC
D. Misfalah:
- Surabaya/SUB
- Aceh/BTJ
E. Rea Bakhsy:
- Balikpapan/BPN
- Lombok/LOP
- Medan/KNO
Perubahan dan penyesuaian penempatan akomodasi dapat dilakukan oleh Kepala Daerah Kerja masing-masing daerah. Ini adalah langkah penting untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jemaah haji Indonesia selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Inilah Penempatan Akomodasi Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Pewarta | : Imadudin Muhammad |
Editor | : Imadudin Muhammad |